Alternative Dispute Resolution in Sharia Banking PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH JALUR NON PERADILAN Section Articles
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Abstract. This study analyzes the effectiveness of non-judicial Islamic banking dispute resolution in Indonesia, such as mediation, Islamic arbitration, and negotiation. These methods are more efficient and align with Islamic values promoting peace. Despite their relatively high success rate, challenges remain, including low public awareness, limited institutions, and incomplete regulations. The study recommends strengthening institutions, enhancing human resources, and improving regulations to optimize non-judicial dispute resolution in line with Islamic principles and national law.
Abstrak. Penelitian ini menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur non-yudisial di Indonesia seperti mediasi, arbitrase syariah, dan negosiasi. Metode ini lebih efisien dan sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan perdamaian. Meskipun tingkat keberhasilannya cukup tinggi, masih terdapat tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat, terbatasnya lembaga, dan regulasi yang belum lengkap. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan, peningkatan SDM, dan perbaikan regulasi untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara non-yudisial sesuai prinsip syariah dan hukum nasional.